Minggu, 04 Oktober 2015

(KOP PERUSAHAAN)

Surat Peringatan Ke tiga (SP-3)/PHK


Dalam hal ini ditujukan kepada :
Nama              : Nahar Efendi
Jabatan            : WEITER


Dengan ini memberikan surat peringatan ke tiga sekaligus sebagai Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kami mengeluarkan surat PHK ini atas dasar ketidak disiplinan anda dalam bekerja. Kami mohon maaf jika harus melakukan tindakan PHK kepada anda, semua ini kami lakukan agar tetap berjalannya roda perusahaan dengan lancar. Hal-hal yang berhubunagn dengan honor akan dibayarkan diakhir bulan.

Demikian surat peringatan ke-3 ini dibuat agar dapat diperhatikan dan di taati  oleh yang bersangkutan. Terimakasih.


Pangkalan Kerinci, 27 April 2015
K’OK PANGKALAN KERINCI


Tembusan
1.  Pak Ashun
2.  Pak Adi Wibowo
3.  Pak Hasan 30
Mengetahui                                                                                       



                                                                                                               Pak Umar
(KOP PERUSAHAAN)



Surat Peringatan Terakhir Ke-dua (SP-2)


Dalam hal ini ditujukan kepada :
Nama              : Desmanto Candra
Jabatan            : Weiter

Dengan ini memberikan surat peringatan kedua sekaligus sebagai surat peringatan terakhir, dikarenakan saudara tidak hadir pada tgl 11-7-2015 tanpa alasan yang jelas. Perusahaan berharap agar saudara berkenan untuk merubah sikap dan bertindak propesional terhadap Perusahaan ini, adapun ketentuan SP-2 ini sebagai berikut:

ᴓ Potongan gaji sebesar Rp40.000,-
Jika saudari tetap tidak menaati peraturan kedisiplinan perusahaan, maka surat SP-2 ini akan berlanjut ke SP-3 (Pemecatan).

Demikian surat peringatan Kedua ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.


Pangkalan Kerinci, 12 Juli 2015
K’OK PANGKALAN KERINCI

Mengetahui




BM
(KOP PERUSAHAAN)



Surat Peringatan Pertama (SP-1)


Dalam hal ini ditujukan kepada :
Nama              : DENIS PRAYOGA
Jabatan            : WEITER

Sehubungan dengan sikap tidak disiplin/pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudara/i lakukan karena keluar ruangan tanpa permisi saat masih dalam pembicaraan dan dianggap tidak sopan kepada atasan. maka dengan ini perusahaan memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

Jika saudara/i tetap tidak menaati peraturan kedisiplinan perusahaan, maka surat SP-1 ini akan berlanjut ke SP-2.
ᴓ Surat SP1 ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya.

        Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.



Pangkalan Kerinci, 02 Oktober 2015
K’OK PANGKALAN KERINCI

Mengetahui



  BM